Kontrak Karya PTFI dan AMNT Berubah Menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi

By Admin

nusakini.com--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan persetujuan atas permohonan pengajuan perubahan pengusahaan pertambangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam. Dengan demikian, KK PT FI dan PT AMNT dapat segera menjadi IUPK.

"Perubahan bentuk pengusahaan ini merupakan milestone penting dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Ke-4 Atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan produk hukum turunannya," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, di Jakarta, Jumat (10/2). 

Sebelumnya, PT FI telah mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pengusahaan menjadi IUPK Operasi Produksi melalui surat Presiden Direktur Nomor 564/OPD/I/2017 tanggal 26 Januari 2017 perihal Permohonan Perubahan Bentuk Pengusahaan Pertambangan. 

Sementara itu, PT AMNT mengajukan surat permohonan tersebut melalui surat Dewan Direksi Nomor 216/PD-RM/AMNT/I/2017 tanggal 7 Februari 2017 perihal Permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi PT Amman Mineral Nusa Tenggara. 

Persetujuan tersebut dikeluarkan setelah PT FI dan PT AMNT melengkapi persyaratan untuk menjadi IUPK Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Persyaratan tersebut, antara lain: peta dan batas koordinat wilayah; bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). "Kedua perusahaan tersebut sudah melengkapi segala persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah,” ujar Bambang. 

PT FI dan PT AMNT telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa luas Wilayah IUPK Operasi Produksi Mineral Logam tidak lebih dari 25.000 Hektar. Hasil evaluasi, PT FI telah memenuhi persyaratan untuk diberikan IUPK Operasi Produksi dengan luas wilayah 9.946,12 hektar, sedangkan PT AMNT dengan luas wilayah 25.000 hektar. 

Setelah menjadi perusahaan dengan IUPK, maka PTFI dan PT AMNT dapat mengajukan permohonan rekomendasi ekspor produk hasil pengolahan sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 6 tahun 2017. 

Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 dan Nomor 6 tahun 2017, sebagai aturan turunan dari PP Nomor 1 tahun 2017, diterbitkan guna mengatur secara teknis dan rinci pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. 

Pemerintah, lanjut Bambang, berkomitmen untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menerapkan tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara yang baik. "Kembali kami tegaskan bahwa PP Nomor 1 tahun 2017 dan peraturan turunannya diterbitkan dalam rangka memberikan peningkatan nilai tambah mineral logam, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi Negara," pungkas Bambang.(p/ab)